Penetapan APBDES Desa Tawangrejo Kecamatan Binangun tahun anggaran 2022 ditetapkan pada hari jumat, 31 Desember 2021.
Acara tersebut dihadiri oleh ketua beserta Anggota BPD ,Lembaga Desa, tokoh masyarakat Desa Tawangrejo.
Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa Tawangrejo Drs. Fatkhur Rofiq menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 bahwa prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni untuk BLT minimal 40%, ketahanan pangan 20%, dan pencegahan COVID 19 8%.
Berdasarkan Rancangan APBDes yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Tawangrejo H. Mohammad Solikin, pendapatan Desa Tawangrejo mencapai 1,3 Miliyar dan silpa Sekitar 6 juta.
Bidang Kesehatan juga masuk dalam prioritas Dana Desa termasuk pencegahan stunting dan kegiatan pemberian makanan tambahan bagi Balita, Lansia, Remaja, gizi kurang dan anak stunting.
Sebelum penetapan APBDES ini Pemerintah Desa sudah melaksanakan Desk APBDES bersama Tim Kecamatan. Kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan, dan Penanggulangan Bencana tetap mendapatkan porsi masing-masing.
Pada pukul 16.00 wib Ketua BPD Desa Tawangrejo Bapak Ali mubaid, S.Ag menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES).
Senin, 10 Jan 2022
Kategori : Berita / Pembangunan Desa
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN 2022 DESA TAWANGREJO KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN BLITAR
Penetapan APBDES Desa Tawangrejo Kecamatan Binangun tahun anggaran 2022 ditetapkan pada hari jumat, 31 Desember 2021. Acara tersebut dihadiri oleh ketua beserta Anggota BPD ,Lembaga Desa, tokoh masyarakat Desa Tawangrejo. Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa Tawangrejo Drs. Fatkhur...