
Tawangrejo,Binangun – Seperti desa-desa lain di Indonesia, 220 desa di Kabupaten Blitar menerima Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat. Untuk tahun 2024, total dana untuk seluruh desa yang tersebar di 22 kecamatan itu sebesar Rp 230.840.552.
Besaran Dana Desa 2024 di setiap desa di Kabupaten Blitar berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Dana Desa 2024.