BIMBINGAN TEKNIS BUMDES MITRA USAHA TAWANGREJO TAHUN 2026 OLEH PEMERINTAH DESA TAWANGREJO KEC. BINANGUN

Blitar, 8 Juni 2026

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal desa, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa serta peningkatan pendapatan asli desa (PADes). BUMDes memiliki posisi strategis dalam memperkuat ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Namun, di lapangan masih banyak BUMDes yang belum optimal dalam pengelolaannya, baik dari sisi kelembagaan, manajerial, pengembangan unit usaha, hingga pelaporan keuangan. Banyak juga BUMDes yang belum memiliki inovasi usaha atau belum memiliki jejaring kemitraan yang kuat.

1. Tujuan Kegiatan

  • Memberikan pemahaman terkaitĀ regulasi, kelembagaan, dan fungsi BUMDes.

  • Meningkatkan keterampilan manajerial dan kewirausahaan pengelola BUMDes.

  • Memberikan wawasan praktik langsung pengelolaan BUMDes yang berhasil.

  • Memfasilitasi jejaring dan kerja sama antar-BUMDes.

  • Merancang rencana aksi pengembangan BUMDes masing-masing peserta.

2. Sasaran Peserta

  • Kepala Desa

  • Direktur dan Pengurus BUMDes

  • Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Pendamping Lokal Desa (PLD)

  • Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa

3. Materi Bimtek

  1. Regulasi dan Kebijakan BUMDes (UU Desa, PP 11/2021, Permendesa No. 3/2021)

  2. Kelembagaan dan Legalitas BUMDes

  3. Manajemen Usaha BUMDes dan Studi Kelayakan

  4. Manajemen Keuangan dan Pelaporan BUMDes

  5. Pemasaran dan Inovasi Produk Desa

  6. Kemitraan dan Akses Permodalan (LPDB, CSR, dll.)

  7. Penyusunan Rencana Pengembangan BUMDes