Seiring dengan perkembangan era reformasi dan era keterbukaan informasi publik, peran PPID semakin strategis dalam melaksanakan Pelayanan informasi Publik, fungsi PPID harus memberikan layanan, menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Dwi Agus santoso pada saat Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Bimtek PPID) Tahun 2022 , di Hotel Puri perdana kota Blitar, Selasa, 9 November 2022.
Dikatakan juga Pemerintah Desa harus ada daftar informasi publik Desa dalam pelaksanaan kegiatan Desa seperti musyawarah Desa, APBDesa dan lain sebagainya.