Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, maka Pemerintah menetapkan pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sebagai payung hukum bagi daerah dan Desa/Kelurahan dalam penyusunan data Profil Desa dan Kelurahan. Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) diadakan untuk dapat melihat gambaran secara menyeluruh dan sekaligus menampilkan potensi yang ada di Desa/Kelurahan,guna meningkatkan sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat desa/kelurahan, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin.
Mencermati hal ini, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil desa dan kelurahan. Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu desa. Secara umum, dalam penyusunan data profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok kerja profil desa dan kelurahan, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, publikasi data profil desa dan kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dan kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.Dengan demikian, terbitnya Permendagri ini diharapkan selain tersusun data dasar yang akan menggambarkan secara utuh mengenai karakteristik desa/kelurahan, juga tentunya ingin mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menjadikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan.